SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA ( Sofkill Perbankan )

SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA

Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan
transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer
kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-
RTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia;
serta
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam
penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +
300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank
melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait
dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di
pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara
paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan
keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank
melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di
wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring
harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral
netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan
kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil
kliring.
Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sistem
pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer
kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan
pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko
Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS).
Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105
penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara
bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005.
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah
untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip
manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai
berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Yang dimaksud dengan Kliring dan SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar
peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
2. SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring
kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
P e n y e l e n g g a r a
SKNBI diselenggarakan oleh :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank
Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara
nasional; dan
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank
yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
P e s e r t a
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
2. Lokasi kantor Bank memungkinkan kantor Bank tersebut untuk mengikuti
penyelenggaraan SKNBI di lokasi PKL secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Bank telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara Bank Indonesia
dan Bank sebagai peserta.
4. Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara
lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik main maupun
backup.
P e n y e l e n g g a r a a n
Penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
1. Kliring Debet
a. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan
untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik
warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
b. Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring
oleh PKL.
c. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan DKE debet yang
dikirim oleh peserta.
d. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke
Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh PKN.
2. Kliring Kredit
a. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik
warkat (paperless).
b. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
c. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang
dikirim peserta.
B a t a s a n N o m i n a l
Batas nilai nominal dalam SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Transfer kredit antar bank yang dapat dikliringkan dalam kliring kredit adalah di
bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang
berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila
nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada Bank atau
nasabah Bank.
P e n y e d i a a n P e n d a n a a n A w a l ( p r e f u n d )
Dengan diterapkannya mekanisme FtS, maka sebelum mengikuti kliring debet dan
kliring kredit, Bank wajib menyediakan prefund yang dimaksudkan untuk
mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor Bank yang
menjadi peserta pada penyelenggaraan kliring debet dan kliring kredit, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Prefund kliring debet dan prefund kliring kredit dilakukan secara terpisah.
2. Batas minimum prefund :
a. Kliring Debet, tagihan debet (incoming debet) harian terbesar selama 12
(dua belas) bulan terakhir dengan mengeluarkan data ”outlier”.
b. Kliring Kredit, minimal nilai nominal Rp1,00 (satu rupiah).
3. Jenis prefund :
a. Kliring Debet, dana tunai (cash prefund) dan atau agunan (collateral prefund).
Jenis agunan dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia (SWBI), Surat Utang Negara (SUN) dan atau surat berharga
atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Kliring Kredit, hanya dalam bentuk dana tunai (cash prefund).
4. Batas waktu penyediaan prefund adalah pukul 08.00 WIB.
5. Dalam hal Bank tidak melakukan penyediaan salah satu atau kedua jenis prefund
maka Bank tidak dapat mengikuti kliring debet dan kliring kredit.
6. Sebelum melakukan perhitungan akhir hasil kliring, SSK akan melakukan simulasi
perhitungan FtS baik untuk kliring debet maupun kliring kredit.
K o m p o n e n U t a m a
SKNBI terdiri dari 3 (tiga) komponen utama sebagai berikut :
1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh PKN.
2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras
dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
3. Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.
J a r i n g a n K o m u n i k a s i D a t a
Seluruh KPK wajib terhubung dengan SSK melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD)
yang dapat berupa leased line atau dial up. Sedangkan untuk TPK, setiap Bank wajib
memiliki 1 (satu) TPK yang terhubung dengan SSK.
P e n g i r i m a n D K E
Pengiriman DKE dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk TPK yang terhubung dengan SSK (TPK online), pengiriman DKE dilakukan
melalui JKD; sedangkan
2. Untuk TPK yang tidak terhubung dengan SSK (TPK offline), pengiriman DKE
dilakukan dengan mengunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk,
atau CD) yang disampaikan kepada PKL.
D o n w l o a d D K E d a n L a p o r a n
Untuk kepentingan pembukuan hasil kliring ke rekening nasabah, peserta dapat
memperoleh DKE inward dan laporan hasil kliring. Untuk memperoleh DKE inward
dan laporan hasil kliring tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk TPK online, peserta dapat men-download DKE inward dan laporan hasil
kliring dari SSK; sedangkan
2. Untuk TPK offline, peserta hanya dapat memperoleh DKE inward dari PKL dengan
menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD) sedangkan
laporan hasil kliring akan diberikan dalam bentuk hardcopy.
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia
yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan
lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman DKE
kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 s.d. 11.30 WIB sedangkan
pengiriman DKE kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB.
Untuk kliring debet pengiriman DKE debet ditetapkan oleh masing-masing PKL
dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke SSK pada pukul
15.30 WIB.
K l i r i n g D e b e t
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat
dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang
digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet
yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan
bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi
image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau.
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum
menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring
debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada
seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di
terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah
disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan
pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan
penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah
disediakan Bank;
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka
kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro
Bank;
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo
pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank
tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring
(FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring)
berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup
dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan
surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan
sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat
dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward
dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data
elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK.
Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung
dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit
dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk
atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim
ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang
diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit
secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut
menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas
prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil
kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening
giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data
elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada
peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan
laporan hasil kliring kredit dari SSK.
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada
peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat
debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus
rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses
DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet.
Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya
dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya
proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
sumber diambil dari : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/91096818…/SistemKliringNasional.pdf

LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN : KLIRING

A.   Pengertian & Hubungan Operasional Dengan Bank

Lembaga penunjang perbankan adalah lembaga-lembaga yang ikut serta dalam menunjang usaha-usaha perbankan. Yang termasuk lembaga-lembaga penunjang adalah : kliring, pasar Uang Antar Bank,dan asuransi.

B.   Kliring & Pasar Uang Antar Bank (PUAB)

1.   Kliring

Kliring: pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam undang-undang digunakan dalam transaksi pembayaran.

·       Warkat & Dokumen kliring

Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :

1.                  Cek;

2.                  Bilyet Giro;

3.                  Wesel Bank Untuk Transfer;

4.                  Surat Bukti Penerimaan Transfer;

5.                  Nota Debet; dan

6.                  Nota Kredit

·       Dokumen kliring

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :

1.                  Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);

2.                  Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);

3.                  Kartu Batch Warkat Debet;

4.                  Kartu Batch warkat Kredit; dan

5.                  Lembar Subsitusi.

2.   Kliring Penyerahan & Return

Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :

Kliring penyerahan

Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum kliring penyerahan adalah :

a.               Warkat dicap yang memuat sebutan ‘kliring’ dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.

b.               Persetujuan penyelenggara dan peserta lain

Langkah-langkah  dalam kliring penyerahan adalah :

Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat digolongkan menjadi :

1.    Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta,yaitu :

·       Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.

·       Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.

Warkat kliring yang diterima dari peserta lain,yaitu :

·       Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.

·       Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain  untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

2.    Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar

3.    Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.

4.    Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.

5.    Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.

6.    Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta jelas.

7.    Wakil peserta kliring kembali ke Bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari Bank lain untuk diselesaikan.

Kliring retur

Langkah-langkah  dalam kliring retur adalah :

1.    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur beserta nominalnya. Daftar kliring retur dan warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur lalu disusun neraca kliring retur.

2.    Penyelenggara menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring.

Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.

Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah kliring.

3.    Jika Jika bank tidak mempunyai cukup dana likuid untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

3.Pembuatan Bilyet Saldo Kliring

Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir dari call money. Oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing peserta. Kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.

SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

PRINSIP KLIRING

SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)

Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor kantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 200

WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING

A.              WARKAT

Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :

1.    Cek;

2.    Bilyet Giro;

3.    Wesel Bank Untuk Transfer;

4.    Surat Bukti Penerimaan Transfer;

5.    Nota Debet; dan

6.    Nota Kredit.

B.               DOKUMEN KLIRING

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :

1.    Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);

2.    Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);

3.    Kartu Batch Warkat Debet;

4.    Kartu Batch warkat Kredit; dan

5.    Lembar Subsitusi.

Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.

PENYELENGGARAAN KLIRING

Dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus kegiatan kliring

1.               Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :

a.   Kliring Penyerahan Nominal Besar

b.    Kliring Pengembalian Nominal Besar

Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.

2.               Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :

a.   Kliring Penyerahan Ritel

b.    Kliring Pengembalian Ritel

Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.

Keterangan :

−              Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan oleh peserta.

−              Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

MEKANISME SETLEMENT

Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).  Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).

Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.

KARAKTERISTIK SKE

Peserta

Berdasarkan jenis kepesertaan, hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :

1.    Peserta langsung Aktif (PLA), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan

  1. Peserta Langsung Pasif (PLP), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
  2. Peserta Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.

Sarana Ske

Peserta PLA wajib menyediakan sarana TPK yang terdiri dari :

1.               Perangkat lunak aplikasi TPK

2.               Perangkat lunak operation system

3.               Personal Computer (PC)

4.               Mesin reader encoder, atau mesin encoder

5.               Jaringan Komunikasi Data (JKD) cadangan (dial up)

6.               Sarana backup TPK


Mekanisme

Secara umum mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :

1.    Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.

2.    Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.

3.    Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.

4.    Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.

5.    Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.

6.    SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir

7.    Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK

  1. Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia

PAYMENT SYSTEM (SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA  REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta.

Tujuan RTGS:

  1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
  2. Memberikan kepastian pembayaran
  3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
  4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
  5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
  6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
  7. Meningkatkan efisiensi pasar uang

Mekanisme Transfer

1.               Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia

2.               RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:

·       Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut

·       Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis

·       Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS

3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.

Manajemen Antrian

1.   Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)

2.    Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian

3.    Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:

•       Prioritas pertama              : Hasil kliring

•       Prioritas kedua              : Transaksi bank dengan BI/pemerintah

•       Prioritas ketiga              : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS

sumber diambil dari : yumniati.staff.jak-stik.ac.id/files/sistem-perbankan%5B8%5D.doc


Tentang riankostans

Ingin Menjadi Orang Sukses...
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar